Lompati ke konten

UU PDP dan Kepatuhan Platform E-Commerce

Tata kelola data pribadi dalam ekosistem perdagangan elektronik menuntut integrasi prinsip akuntabilitas hukum dan keamanan teknis sesuai kerangka regulasi perundang-undangan. Kepatuhan platform digital terhadap kewajiban transparansi, informed consent, dan pembatasan retensi data menjadi determinan utama dalam mencegah insiden pelanggaran kerahasiaan konsumen. Penguatan mekanisme pengawasan independen dan standarisasi audit sistem informasi diperlukan guna mengatasi kesenjangan implementasi regulasi pada sektor komersial.

Tujuan Pekerjaan

Menganalisis kepatuhan yuridis dan teknis platform e-commerce di Indonesia terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.

Metodologi

Yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis dokumentasi kebijakan privasi platform digital.

Kebaruan Ilmiah

Memetakan disparitas antara pemenuhan kepatuhan formal transparansi dan kepatuhan substantif hak subjek data pada ekosistem niaga elektronik.

Pratinjau Dokumen

Ini adalah pratinjau singkat. Versi lengkap mencakup teks yang diperluas untuk semua bagian, kesimpulan, dan bibliografi yang diformat.

Tesis

DegreeType
UU PDP dan Kepatuhan Platform E-Commerce

Disusun oleh:

Group

Nama Lengkap

Pembimbing:

Nama Pembimbing

Kota 2026

Daftar Isi

Lembar Pengesahan
Abstrak
1.1 Latar Belakang Masalah
1.2 Rumusan Masalah dan Tujuan Penelitian
1.3 Manfaat Penelitian
BAB II: Tinjauan Pustaka
2.1 Kerangka Regulasi Perlindungan Data Pribadi di Indonesia
2.2 Prinsip Akuntabilitas dan Kewajiban Pengendali Data dalam Platform Digital
BAB III: Kerangka Metodologi Penelitian
3.1 Pendekatan Yuridis Normatif dan Komparasi Standar Internasional
3.2 Korpus Dokumen Kebijakan Privasi dan Kriteria Evaluasi Kepatuhan
BAB IV: Hasil dan Pembahasan
4.1 Evaluasi Kesesuaian Kebijakan Privasi terhadap Aspek Persetujuan dan Transparansi
4.2 Hambatan Struktural dan Teknis dalam Perlindungan Data Pengguna
BAB I: Pendahuluan
BAB V: Kesimpulan dan Rekomendasi Tata Kelola
5.1 Kesimpulan Analisis Kepatuhan
Daftar Pustaka

Pendahuluan

Pengaturan tata kelola data pribadi dalam lanskap ekonomi digital merupakan pilar fundamental dalam menjamin keamanan hak konstitusional warga negara sekaligus menciptakan ekosistem transaksi elektronik yang berintegritas. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) membebankan tanggung jawab hukum ketat kepada penyelenggara sistem elektronik, khususnya penyedia niaga elektronik, untuk bertindak sebagai pengendali data yang akuntabel [4]. Meskipun demikian, akselerasi transaksi digital yang masif kerap berbenturan dengan celah keamanan data dan minimnya transparansi dalam pengolahan informasi konsumen [1].

Kesenjangan nyata masih teridentifikasi antara prinsip kepatuhan hukum yang diamanatkan perundang-undangan dan implementasi teknis operasional pada kebijakan privasi platform [2]. Berbagai layanan terintegrasi pada ekosistem e-commerce, seperti skema pembiayaan digital dan retensi riwayat transaksi, menghadirkan risiko kebocoran data yang dipicu oleh keterbatasan infrastruktur teknologi serta kekosongan standar audit kepatuhan yang seragam [3], [5]. Tantangan ini diperparah oleh rendahnya pemenuhan hak subjek data terkait pembatasan tujuan pemrosesan dan hak penghapusan data secara eksplisit [6].

Penelitian ini berfokus mengevaluasi keselarasan instrumen kepatuhan platform digital terhadap prinsip-prinsip perlindungan data melalui analisis yuridis normatif dan telaah komparasi instrumen kebijakan [4]. Kajian ini membedah determinan yuridis serta teknis yang menghambat adopsi kepatuhan menyeluruh dalam rangka merumuskan kerangka pengawasan kelembagaan yang lebih responsif bagi penyelenggara platform niaga elektronik di Indonesia [5].

4.2 Hambatan Struktural dan Teknis dalam Perlindungan Data Pengguna

Kepatuhan platform perdagangan elektronik terhadap rezim pelindungan data pribadi tidak cukup dipahami semata-mata sebagai adaptasi administratif terhadap klausul hukum formal. Telaah doktrinal menunjukkan bahwa pengendali data memikul tanggung jawab hukum berbasis prinsip akuntabilitas mutlak dalam menjamin keamanan sistem pemrosesan informasi pengguna [4]. Akan tetapi, evaluasi terhadap dokumen kebijakan privasi memperlihatkan keberadaan asimetri pemenuhan standar regulasi. Kendati platform digital secara umum telah memenuhi keterbukaan informasi mengenai jenis dan tujuan pengumpulan data dasar pengguna, kepatuhan substantif terhadap mekanisme perolehan persetujuan eksplisit dan pemenuhan hak subjek data masih berada dalam taraf pemenuhan parsial [2]. Disparitas ini menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik belum diimbangi dengan kesiapan sistemik untuk memfasilitasi penarikan persetujuan, pembatasan retensi arsip digital, maupun hak pemusnahan data pribadi secara transparan. Hambatan tersebut bertumpu pada ketiadaan parameter audit teknis yang seragam serta kelemahan koordinasi pengawasan antarlembaga, sehingga menciptakan celah kerentanan dalam operasionalisasi kepatuhan pengendali sistem elektronik [2], [4].

Daftar Pustaka

  1. Kewajiban Transparansi dan Perlindungan Data Pengguna Dalam Layanan Paylater Pada Aplikasi Shopee
    Nessya Fadillah, Andini Diah Pitaloka, Nur Herfina et al.
    Tautan DOI
  2. Analisis Tingkat Kepatuhan Pengelolaan Data Pribadi Pengguna Terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Pada Platform Digital
    Chery Rahayu Lestari, Azifa Balqis Az'zahra, Nadhiya Mozza Octavia et al.
    Tautan DOI
  3. KEBIJAKAN PROTEKSI DATA PRIBADI DALAM PLATFORM DIGITAL STUDI KASUS IMPLEMENTASI PERATURAN PERLINDUNGAN DATA DI INDONESIA
    Azrai Harahap, Hasan Sazali
    Tautan DOI
  4. Tanggung Jawab Hukum Platform E-Commerce terhadap Keamanan Data Pribadi Pengguna: Analisis Berdasarkan UU PDP 2022
    Nurul Afifah
  5. Evaluasi Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pada Kasus Kebocoran Data Pengguna E- Commerce di Indonesia
    Muhammad Ivan Arta Maulana, Ni Putu Rai Yuliartini, Dewa Gede Sudika Mangku
  6. Perlindungan Hukum Data Pribadi Konsumen E-Commerce Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
    Muhammad Ihya Ulumudin, Rosiana Laela Nurul Syahna, Intan Nur Kasanah et al.
  7. Dataset for Audit Kepatuhan Platform E-Commerce Terhadap UU Perlindungan Data Pribadi
    Irama, Dedy, Wirabuwana, Raden Muhammad Raissa, Susanto, Fachriza Rizky
  8. Implementasi UU PDP Indonesia Dalam Pengembangan Sistem Kecerdasan Buatan: Tantangan dan Peluang
    Theresia Grace D. Rebong, Jason Hansel Hambali, Ferry Timothy

Bibliografi

Sumber TerverifikasiStandar PemformatanKeunikan TinggiModel Pro
Launch Offer -25%

Penelitian

APA 7th Edition

Rp 140.000Rp 180.000
  • 30+ halaman
  • Orisinalitas tinggi
  • Ekspor ke Word
  • Format yang benar
  • Pratinjau Publik
    Pratinjau oleh penulis lain tidak dapat dibuat pribadi. Karya Anda akan bersifat pribadi dan sepenuhnya unik.
  • Daftar Pustaka (40+, APA 7th Edition)
    +Rp 10.000
  • Tambahkan sumber alternatif (Berita, .gov, .edu)

Penelitian

APA 7th Edition