4.2 Hambatan Struktural dan Teknis dalam Perlindungan Data Pengguna
Kepatuhan platform perdagangan elektronik terhadap rezim pelindungan data pribadi tidak cukup dipahami semata-mata sebagai adaptasi administratif terhadap klausul hukum formal. Telaah doktrinal menunjukkan bahwa pengendali data memikul tanggung jawab hukum berbasis prinsip akuntabilitas mutlak dalam menjamin keamanan sistem pemrosesan informasi pengguna [4]. Akan tetapi, evaluasi terhadap dokumen kebijakan privasi memperlihatkan keberadaan asimetri pemenuhan standar regulasi. Kendati platform digital secara umum telah memenuhi keterbukaan informasi mengenai jenis dan tujuan pengumpulan data dasar pengguna, kepatuhan substantif terhadap mekanisme perolehan persetujuan eksplisit dan pemenuhan hak subjek data masih berada dalam taraf pemenuhan parsial [2]. Disparitas ini menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik belum diimbangi dengan kesiapan sistemik untuk memfasilitasi penarikan persetujuan, pembatasan retensi arsip digital, maupun hak pemusnahan data pribadi secara transparan. Hambatan tersebut bertumpu pada ketiadaan parameter audit teknis yang seragam serta kelemahan koordinasi pengawasan antarlembaga, sehingga menciptakan celah kerentanan dalam operasionalisasi kepatuhan pengendali sistem elektronik [2], [4].