4.2 Transisi Kebijakan: Dari Kepatuhan Formal Menuju Akuntabilitas Transformasi
Sintesis kritis terhadap penanganan kekerasan berbasis gender di perguruan tinggi menegaskan bahwa efektivitas tata kelola institusional bergantung pada pergeseran paradigma dari sekadar kepatuhan administratif menjadi akuntabilitas holistik yang berpusat pada korban. Kajian mitigasi kekerasan seksual menunjukkan bahwa relasi struktural antara pemangku kebijakan, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa kerap menghadapi hambatan koordinasi serta ketimpangan relasi kuasa yang menghambat pencegahan komprehensif di lingkungan akademik ("Sexual violence mitigation in realizing a violence-free campus", 2025). Pada saat yang sama, evaluasi implementasi regulasi kelembagaan mengidentifikasi tantangan sistemik berupa fragmentasi sistem data internal, indikator capaian luaran yang belum terdefinisi secara memadai, dan risiko reduksi kepatuhan ketika perguruan tinggi hanya berfokus pada pemenuhan laporan birokratis formal ("From Compliance to Accountability: Strengthening Gender-based Violence Evaluation Under the National Higher Education Code", 2026). Kesenjangan penelitian yang mendasar terletak pada minimnya integrasi konseptual antara analisis dinamika strukturasi relasional mikro pada tingkat sivitas akademika dengan kerangka evaluasi kebijakan makro yang terpadu dan berkelanjutan. Sebagian besar literatur akademik cenderung memperlakukan intervensi tata kelola struktural dan mekanisme kepatuhan yuridis sebagai dua ranah yang terisolasi, sehingga belum mampu menjelaskan bagaimana sistem kelembagaan dapat merespons kerentanan relasional korban secara fleksibel dan adaptif. Keterbatasan analisis ini bertumpu pada fokus telaah dokumen kebijakan dan studi kasus institusional tertentu, yang belum sepenuhnya memetakan variabilitas sosial budaya serta disparitas kapasitas operasional layanan penanganan kasus lintas perguruan tinggi. Implikasinya, agenda akademik mendatang memerlukan perumusan model evaluasi berbasis keadilan transformatif yang mengintegrasikan akuntabilitas regulasi dengan perlindungan korban.