5.1 Konflik Norma Pengaturan Hak atas Tanah dan Dampak Lingkungan
Diskusi teoretis mengenai pengadaan tanah dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara memperlihatkan adanya ketimpangan tajam antara akselerasi proyek strategis nasional dan perlindungan yuridis terhadap masyarakat hukum adat. Sebagaimana ditegaskan oleh W7123338089 (2025), kerangka regulasi nasional saat ini memang memuat klausul pengakuan normatif atas hak ulayat, namun efektivitas implementasinya terhambat oleh ketiadaan mekanisme verifikasi adat yang terstandarisasi, rendahnya pelibatan partisipatif masyarakat lokal, serta penetapan skema ganti rugi yang gagal memperhitungkan dimensi sosial, kultural, dan spiritual tanah adat. Pada ranah tata kelola agraria dan lingkungan, telaah W4401894330 (2024) memperkuat kritik tersebut dengan membuktikan bahwa perpanjangan jangka waktu hak atas tanah bagi badan usaha berisiko memperlemah kontrol negara, mempercepat laju deforestasi, serta memperparah ancaman kelangkaan air dan sengketa tenurial bagi masyarakat adat yang belum terdata secara formal. Sintesis atas kedua posisi ilmiah ini mengidentifikasi celah penelitian mendasar, yakni masih terbatasnya kerangka kebijakan terpadu yang mampu mengintegrasikan perlindungan tenurial komunal ke dalam tata ruang proyek strategis tanpa mereduksi hak ulayat menjadi sekadar kompensasi finansial semata dalam proses pembebasan lahan. Lebih lanjut, analisis ini menegaskan perlunya pembentukan instrumen hukum operasional yang secara berkeadilan menyeimbangkan kepentingan investasi negara dengan keberlanjutan ruang hidup masyarakat lokal. Kendati demikian, batasan kajian ini bertumpu pada pendekatan yuridis normatif terhadap dokumen peraturan perundang-undangan, sehingga belum mengevaluasi secara empiris dinamika penyelesaian sengketa serta implementasi perlindungan hak adat secara langsung di lapangan dan interaksi antarpihak di kawasan IKN.