Lompati ke konten

Hak Adat dan Proyek IKN

Perlindungan hak adat dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara menuntut penyelarasan antara percepatan infrastruktur strategis dan pengakuan formal hak ulayat masyarakat lokal. Kerangka hukum yang berlaku saat ini masih memperlihatkan inkonsistensi operasional dalam memverifikasi klaim tenurial adat dan menetapkan skema ganti rugi yang holistik. Reformasi tata kelola agraria serta pelibatan partisipatif menjadi prasyarat mutlak untuk mencegah marjinalisasi ruang hidup dan sengketa agraria berkepanjangan.

Tujuan Pekerjaan

Menganalisis efektivitas kerangka hukum pengakuan hak adat dalam skema pengadaan tanah pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

Metodologi

Yuridis normatif berbasis analisis komparasi dokumen undang-undang, putusan peradilan, dan literatur kebijakan agraria.

Kebaruan Ilmiah

Menghubungkan kelemahan regulasi agraria sektoral IKN dengan perspektif keadilan spasial untuk merumuskan skema perlindungan ulayat holistik.

Pratinjau Dokumen

Ini adalah pratinjau singkat. Versi lengkap mencakup teks yang diperluas untuk semua bagian, kesimpulan, dan bibliografi yang diformat.

Tesis

DegreeType
Hak Adat dan Proyek IKN

Disusun oleh:

Group

Nama Lengkap

Pembimbing:

Nama Pembimbing

Kota 2026

Daftar Isi

BAB I: PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang dan Urgensi Perlindungan Hak Ulayat
1.2 Rumusan Masalah dan Tujuan Analisis
BAB II: TINJAUAN PUSTAKA DAN KERANGKA HUKUM AGRARIA
2.1 Landasan Konseptual Hak Komunal dan Tanah Ulayat
2.2 Kerangka Normatif Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional
BAB III: KERANGKA PEMIKIRAN DAN METODOLOGI
3.1 Teori Produksi Ruang dan Keadilan Agraria
3.2 Pendekatan Yuridis Normatif dan Analisis Dokumen Kebijakan
BAB IV: IMPLEMENTASI PENGADAAN TANAH DALAM PROYEK IKN
4.1 Mekanisme Verifikasi dan Status Legal Komunitas Adat
4.2 Dinamika Pengalihan Ruang Hidup dan Batasan Partisipasi
BAB V: HASIL DAN PEMBAHASAN
5.1 Konflik Norma Pengaturan Hak atas Tanah dan Dampak Lingkungan
5.2 Evaluasi Skema Kompensasi Holistik dan Penyelesaian Sengketa
6.1 Sintesis Perlindungan Hak Adat dalam Tata Ruang IKN
6.2 Rekomendasi Harmonisasi Regulasi dan Reformasi Agraria
BAB VI: KESIMPULAN DAN REKOMENDASI KEBIJAKAN
Daftar Pustaka

Pendahuluan

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai proyek strategis nasional berskala luas menuntut pengadaan tanah yang intensif pada bentang wilayah adat di Kalimantan Timur. Transformasi spasial ini menghadirkan pergeseran tatanan agraria yang signifikan bagi masyarakat hukum adat setempat yang menggantungkan kehidupan sosial, ekonomi, dan budayanya pada kelestarian tanah ulayat mereka [1].

Meskipun perangkat regulasi seperti Undang-Undang Pokok Agraria dan aturan turunan otorita secara normatif mengakui keberadaan hak adat, implementasi di tingkat operasional masih menghadapi berbagai benturan normatif dan kelembagaan. Ketiadaan mekanisme verifikasi batas ulayat yang terpadu serta minimnya ruang partisipasi yang bermakna menciptakan kerentanan terhadap marjinalisasi ruang hidup masyarakat tradisional [4], [6].

Ekstensi hak guna usaha dan pengalihan peruntukan lahan untuk investasi korporasi berpotensi mempercepat degradasi lingkungan serta mengikis kontrol masyarakat adat atas sumber daya alam. Ketidakseimbangan relasi kuasa dalam perencanaan tata ruang memicu sengketa tenurial yang memperlihatkan adanya ketimpangan antara prioritas pembangunan nasional dan perlindungan hak asasi masyarakat lokal [3].

Kajian ini menelaah efektivitas kerangka hukum dan kebijakan agraria dalam merespons eksistensi hak komunal di kawasan pengembangan IKN melalui pendekatan yuridis-normatif. Analisis komparatif terhadap regulasi pengadaan tanah dan dinamika spasial diharapkan mampu menyajikan model perlindungan hukum yang inklusif, adil, serta berkelanjutan bagi masyarakat adat terdampak [1], [6].

5.1 Konflik Norma Pengaturan Hak atas Tanah dan Dampak Lingkungan

Diskusi teoretis mengenai pengadaan tanah dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara memperlihatkan adanya ketimpangan tajam antara akselerasi proyek strategis nasional dan perlindungan yuridis terhadap masyarakat hukum adat. Sebagaimana ditegaskan oleh W7123338089 (2025), kerangka regulasi nasional saat ini memang memuat klausul pengakuan normatif atas hak ulayat, namun efektivitas implementasinya terhambat oleh ketiadaan mekanisme verifikasi adat yang terstandarisasi, rendahnya pelibatan partisipatif masyarakat lokal, serta penetapan skema ganti rugi yang gagal memperhitungkan dimensi sosial, kultural, dan spiritual tanah adat. Pada ranah tata kelola agraria dan lingkungan, telaah W4401894330 (2024) memperkuat kritik tersebut dengan membuktikan bahwa perpanjangan jangka waktu hak atas tanah bagi badan usaha berisiko memperlemah kontrol negara, mempercepat laju deforestasi, serta memperparah ancaman kelangkaan air dan sengketa tenurial bagi masyarakat adat yang belum terdata secara formal. Sintesis atas kedua posisi ilmiah ini mengidentifikasi celah penelitian mendasar, yakni masih terbatasnya kerangka kebijakan terpadu yang mampu mengintegrasikan perlindungan tenurial komunal ke dalam tata ruang proyek strategis tanpa mereduksi hak ulayat menjadi sekadar kompensasi finansial semata dalam proses pembebasan lahan. Lebih lanjut, analisis ini menegaskan perlunya pembentukan instrumen hukum operasional yang secara berkeadilan menyeimbangkan kepentingan investasi negara dengan keberlanjutan ruang hidup masyarakat lokal. Kendati demikian, batasan kajian ini bertumpu pada pendekatan yuridis normatif terhadap dokumen peraturan perundang-undangan, sehingga belum mengevaluasi secara empiris dinamika penyelesaian sengketa serta implementasi perlindungan hak adat secara langsung di lapangan dan interaksi antarpihak di kawasan IKN.

Daftar Pustaka

  1. Legal Review of Land Acquisition from Indigenous Peoples in the Nusantara Capital City (IKN) Project
    Elrika Elrika, Benny Djaja
    Tautan DOI
  2. Granting Cultivation Rights on Communal Land According to Indonesian Land Law
    Alif Mahfira Ramadhan, Wisnu Putra Ciytayasa, Desantha Ramandhan Putra
    Tautan DOI
  3. Land Rights and Their Environmental Implications for Indigenous Communities in Nusantara Capital City
    Cut Zulfahnur Syafitri, Kurdi Kurdi, Budiman Rusli et al.
    Tautan DOI
  4. Spatial Politics: Questioning Land Use in the IKN Region from a Spatial Production Perspective
    Muhammad Fajhriyadi Hastira, Armin Arsyad, Gustiana A. Kambo et al.
  5. The Strengthening Customary Land Rights: Promoting Agrarian Law Reform in Indonesia
    Setiawan Widiyoko, Agus Prasetia Wiranto
  6. Navigating Land Conflicts: Indigenous Rights in the Shadow of Ibu Kota Nusantara
    Holy Regina Hartanto, Ariesta Bramantyo Syatya Putra, Rabbayani Daniswara et al.
  7. ANALYSIS OF THE TRANSFER OF CURRENT LAND INTO A NATIONAL STRATEGIC PROGRAM FROM AN AGRARIAN LAW PERSPECTIVE CASE STUDY: GREEN GREBBING IN PAPUA
    Kaleb Delon Panggabean, Deni Kristiani Saragih, Juranda et al.
  8. OPTIMALISASI MOBILITAS PINTAR SEBAGAI LANDASAN PEMBANGUNAN KOTA PINTAR DI IBU KOTA NUSANTARA NEGARA INDONESIA (IKN)
    Annisa, Budi Arief

Bibliografi

Sumber TerverifikasiStandar PemformatanKeunikan TinggiModel Pro
Launch Offer -25%

Penelitian

APA 7th Edition

Rp 140.000Rp 180.000
  • 30+ halaman
  • Orisinalitas tinggi
  • Ekspor ke Word
  • Format yang benar
  • Pratinjau Publik
    Pratinjau oleh penulis lain tidak dapat dibuat pribadi. Karya Anda akan bersifat pribadi dan sepenuhnya unik.
  • Daftar Pustaka (40+, APA 7th Edition)
    +Rp 10.000
  • Tambahkan sumber alternatif (Berita, .gov, .edu)

Penelitian

APA 7th Edition