Implikasi Regulasi dan Perlindungan Hukum Transaksi Digital
Integrasi sistem pembayaran berbasis kode respon cepat menghadirkan tantangan mendasar dalam aspek keandalan siber dan proteksi pengguna. Kendati instrumen digital menawarkan efisiensi operasional dan fleksibilitas transaksi, persepsi risiko keamanan tetap menjadi faktor penentu dalam keberlanjutan pemanfaatannya di masyarakat [4]. Kekhawatiran tersebut berakar pada potensi ancaman teknis seperti penipuan berbasis penggantian kode transaksi fisik dan rekayasa data transaksi finansial yang merugikan pihak pembayar maupun pelaku usaha [6]. Kerentanan pada media kode statis membuka celah bagi pihak tidak berwenang untuk mengalihkan rute pembayaran tanpa disadari secara langsung oleh konsumen [6]. Fenomena ini menegaskan bahwa kemudahan penggunaan teknologi finansial tidak secara otomatis menciptakan rasa aman apabila tidak diimbangi dengan sistem verifikasi identitas pedagang yang transparan dan perlindungan regulasi yang memadai [4], [6]. Oleh sebab itu, penanganan kelemahan arsitektur pembayaran digital memerlukan pembaruan instrumen hukum yang mampu menjamin kepastian pertanggungjawaban hukum saat terjadi manipulasi data sistem [6]. Tanpa adanya ketegasan payung hukum dan pemantauan sistem secara berkala, kerentanan siber berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem transaksi non-tunai secara keseluruhan.