Analisis Ketersediaan dan Tata Kelola Obat JKN
Tata kelola rantai pasok dan regulasi pengadaan memegang peranan krusial dalam menentukan aksesibilitas obat bagi seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional. Penerapan instrumen kendali mutu melalui Formularium Nasional serta kendali biaya melalui sistem katalog elektronik secara prinsip dirancang untuk menciptakan transparansi pengadaan sekaligus mencegah praktik gratifikasi di fasilitas kesehatan (Formularium Nasional (FORNAS) dan e-Catalogue Obat, 2018). Kendati demikian, integrasi kedua instrumen pengadaan tersebut masih menghadapi berbagai kelemahan struktural, seperti ketidaksesuaian jumlah dan item obat antara formularium dengan katalog elektronik, perbedaan daftar obat dengan Panduan Praktik Klinis, serta ketiadaan regulasi persentase minimal kepatuhan formularium nasional di rumah sakit (Formularium Nasional (FORNAS) dan e-Catalogue Obat, 2018). Pada saat yang sama, lonjakan permintaan obat generik sejak awal pelaksanaan program jaminan belum diimbangi dengan kestabilan pasokan dan kemandirian industri farmasi domestik (Kemandirian dan Ketersediaan Obat, 2018). Kebijakan penetapan harga obat oleh pemerintah belum sepenuhnya menyelaraskan kepentingan keterjangkauan masyarakat dengan keberlanjutan operasional industri farmasi, sehingga ketersediaan obat generik belum optimal diakses oleh publik secara merata (Kemandirian dan Ketersediaan Obat, 2018). Permasalahan ketersediaan ini diperparah oleh tingginya ketergantungan pada bahan baku obat impor yang terus mengalami kenaikan harga pasar (Kemandirian dan Ketersediaan Obat, 2018). Dengan demikian, penataan akses obat JKN menuntut penguatan sinkronisasi regulasi formularium, pembenahan fitur aplikasi katalog pengadaan elektronik, serta percepatan pengembangan produksi bahan baku obat dalam negeri berbasis ekstraktif dan fermentatif lokal guna menjamin ketersediaan terapi esensial yang berkelanjutan (Kemandirian dan Ketersediaan Obat, 2018).